Ticker

6/recent/ticker-posts

Efek Fatal Cetak Uang Untuk Membantu Perekonomian

Efek Fatal Cetak Uang Untuk Membantu Perekonomian
Usulan untuk mencetak uang di tengah pandemik COVID-19 dinilai bisa menimbulkan hiperinflasi. Menurut akademisi Tri Kunawangsih Purnamaningrum dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, hiperinflasi dapat menyebabkan turunnya nilai mata uang.

Uang yang terlalu banyak dapat menyebabkan warga menjadi konsumtif sehingga menurunkan nilai uang. Hal ini patut diperhatikan mengingat nilai tukar rupiah pernah menjadi Rp17 ribu di awal kemunculan kasus COVID-19, ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Menurut Tri, UMKM menjadi pihak yang membantu perekonomian pada krisis moneter terakhir di Indonesia. Oleh sebab itu, kata dia, saat ini UMKM perlu diperhatikan. Tri menilai kondisi inflasi tidak hanya dipengaruhi banyaknya peredaran uang, tetapi juga tingginya jumlah pengangguran.

1. Cetak uang dinilai skenario terburuk dalam penanganan COVID-19

Menurut Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bob Azam, urgensi cetak uang adalah skenario terburuk terhadap dampak COVID-19. Setidaknya skenario perlu dipersiapkan pemerintah sampai pada level terburuk demi kepastian bisnis dan usaha.

Saat ini, perusahaan-perusahaan tidak memiliki income, sehingga umum terjadi unpaid leave yang akrab dengan ketidakpastian. Industri otomotif yang berkontribusi 7,5 persen bagi GDP Indonesia diperkirakan penjualannya akan menurun sampai 40 persen, tuturnya.

2. Pinjaman melalui perbankan dinilai lebih menguntungkan pengusaha ketimbang UMKM

Bob Azam menambahkan, injeksi langsung kepada dunia usaha belum ada. Sebab, dana kebanyakan mengalir ke BUMN, bukan ke UMKM dan pekerja. Di negara lain, kata dia, transfer bantuan sudah langsung dari pemerintah kepada pengusaha.

Namun, di Indonesia masih harus melalui perbankan. Pinjaman melalui perbankan tentunya menguntungkan pengusaha ketimbang UMKM, karena nilai pinjaman kredit oleh pengusaha memiliki jaminan kredit yang lebih baik dibandingkan dengan jaminan kredit dari UMKM," katanya.

3. Mekanisme stimulus tetap dilakukan melalui perbankan

Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI Komisi XI dari FPKB Ella Siti Nuryamah mengatakan mekanisme stimulus harus tetap dilakukan melalui perbankan dan prosedur peminjaman. Selain itu dari rapat bersama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), subsidi untuk industri dan korporasi hanya dilakukan pada tingkat PPh saja. Tidak ada subsidi upah. Kementerian Keuangan beralasan bahwa keuangan kita tidak mungkin bisa menanggung biayanya, kata Ella.

4. Usulan cetak uang perlu kajian mendalam

Ella juga menjelaskan, diperlukan kajian mendalam sebelum usulan mencetak uang dikeluarkan. Menurut dia, wacana mencetak uang bukan sikap resmi dari institusi DPR. Cetak uang lahir dari gagasan beberapa anggota DPR saja.

Gagasan ini muncul mengingat tingginya defisit fiskal 2020 yang menjadi 6,34 persen atau sebesar Rp 1.039,2 triliun pada 3 Juni 2020. Banyaknya uang yang dicetak juga tidak menjamin bisa menangani defisit APBN yang saat ini banyak digunakan untuk stimulus ekonomi, ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah mengusulkan agar Bank Indonesia (BI) mencetak uang antara Rp400–Rp600 triliun sebagai cara cepat menyediakan dana segar di tengah terbatasnya uang negara untuk pembiayaan penanggulangan dampak COVID-19. Uang tersebut bisa dipakai untuk membeli surat utang pemerintah atau surat utang perbankan dan korporasi.

Posting Komentar

0 Komentar